Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:11:31 | 984 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);
4. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
6. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapis Wicara (STRTW) yang masih berlaku dan dilegalisir;
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
8. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik pelayanan secara mandiri;
9. Rekomendasi dari organisasi profesi;
10. Fotokopi Surat Izin Kerja Terapis Wicara (SIKTW) yang pertama (untuk permohonan SIKTW yang kedua);
11. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan
diwakilkan.
2022-05-24 02:54:42 | Berita OPD | Operator Naker
2022-02-16 00:56:24 | Berita OPD | Operator Naker
2022-06-03 05:44:06 | Berita OPD | Operator Naker
2022-03-09 04:53:01 | Berita OPD | Operator Naker
2022-06-14 11:42:06 | Berita OPD | Operator Naker