Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 20:48:58 | 1204 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm dan 4x6 cm (masing-msing 2 lembar);
4. Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dilegalisir oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);
6. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran;
7. Asli Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.
2022-05-24 02:54:42 | Berita OPD | Operator Naker
2022-02-16 00:56:24 | Berita OPD | Operator Naker
2022-06-03 05:44:06 | Berita OPD | Operator Naker
2022-03-09 04:53:01 | Berita OPD | Operator Naker
2022-06-14 11:42:06 | Berita OPD | Operator Naker