Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 19:34:26 | 1215 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);
4. Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB) yang masih berlaku dan dilegalisir;
6. Surat Keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
7. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat berpraktik;
8. Asli Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.
2022-05-24 02:54:42 | Berita OPD | Operator Naker
2022-02-16 00:56:24 | Berita OPD | Operator Naker
2022-06-03 05:44:06 | Berita OPD | Operator Naker
2022-03-09 04:53:01 | Berita OPD | Operator Naker
2022-06-14 11:42:06 | Berita OPD | Operator Naker