Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:02:12 | 1004 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (2 lembar);
4. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
6. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) atau STR-E sementara bagi tenaga kesehatan Warga Negara Asing yang masih berlaku dan dilegalisir;
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
8. Surat keterangan bekerja dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau fasilitas kesehatan yang bersangkutan;
9. Rekomendasi dari organisasi profesi;
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.
2022-05-24 02:54:42 | Berita OPD | Operator Naker
2022-02-16 00:56:24 | Berita OPD | Operator Naker
2022-06-03 05:44:06 | Berita OPD | Operator Naker
2022-03-09 04:53:01 | Berita OPD | Operator Naker
2022-06-14 11:42:06 | Berita OPD | Operator Naker